Pemberantasan Korupsi masih jauh panggang dari api
Dari segi moral dan etika, kita dapat menilai bahwa kondisi Indonesia sekarang sangat menyedihkan dengan melihat praktek korupsi yang semakin marak.
Kondisi ini semakin diperparah lagi dengan adanya saling menyerang dan saling menjatuhkan antar lembaga pemberantasan korupsi, antara KPK, Polri dan Kejagung.
Jawa Pos, Rabu 16 September 2009 hal I memberitakan DUA PIMPINAN KPK TERSANGKA, Chandra dan Bibit Diduga Salah Gunakan Wewenang.
Chandra dan Bibit dijerat dengan pasal 23 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 421 KUHP dan/atau pasal 12 huruf e jo pasal 15 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pengenaan pasal ini terkait dengan pencekalan Djoko Tjandra dan Anggoro Wijaya.
Keduanya dijadikan tersangka karena terkait dengan tuduhan pencabutan cekal Anggoro Wijaya dan Pencekalan terhadap Djoko Tjandra.
Satu persatu pejabat KPK dipreteli oleh Mabes Polri, Mabes Polri telah menetapkan dua pimpinan lembaga anti korupsi itu sebagai tersangka, dan penetapan itu berselang 5 jam setelah kunjungan Presiden SBY untuk mengikuti buka bersama di Mabes Polri. Buka puasa bersama itu juga diikuti oleh Wapres Terpilih Boediono.
Disisi lain tersebar issu pejabat Bareskrim juga terima suap, dan tidak ketinggalan Kejagung juga tidak mau ketinggalan untuk memprotoli kewenangan KPK untuk melakukan penuntutan, sebuah balas dendam dan sekaligus untuk menghindarkan Kejagung dari KPK, kita masih ingat ketika mantan Jaksa Agung Urip Tri Gunawan dan beberapa pejabat Kejagung yang diobok-obok KPK dalam hal diduga terlibat dalam perkara korupsi (suap-menyuap).
Korupsi masih merupakan kejahatan yang luar biasa di negeri ini. Meskipun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sudah mengamanatkan agar penyelenggara Negara lebih gencar memberantas korupsi, namun praktek-praktek korupsi tidaklah menjadi surut bahkan semakin merajalela dan menggurita. Dunia peradilanpun tidak luput dari indikasi korupsi ini.
Korupsi di pengadilan tidak hanya merusak supremasi hukum atas dasar independensi kekuasaaan kehakiman, tetapi bertentangan dengan prinsip prinsip demokrasi yang didasarkan atas kepercayaan.
Kita lebih banyak berdiskusi mengenai korupsi dari pada menyeret dan menghukum para koruptor tersebut.
Tindak pidana korupsi yang meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat, artinya tindak pidana korupsi merupakan pelanggaran HAM karena praktek korupsi itu jelas sangat merugikan kepentingan ekonomi dan sosial masyarakat (baik secara individu maupun kelompok). Karena itu tindak pidana korupsi itu merupakan perbuatan yang melanggar hak ekonomi dan sosial, yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia.
Tindak pidana korupsi menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan pelanggaran HAM. Karena korupsi bukan hanya sekedar merugikan keuangan Negara, tetapi juga berpotensi merusak sendi-sendi kehidupan sosial, hak-hak ekonomi rakyat yang melekat secara tidak langsung pada hak keperdataan Negara. Karena uang Negara yang dirampas oleh para koruptor secara tidak langsung juga merampas uang milik rakyat.
Sangat sulit bagaimana kita dapat mengurai apa penyebab dari seluruh persoalan korupsi ini, bukan berarti tidak ada, karena begitu akumulatif dan bervariasi membentuk lingkaran masalah yang tak kunjung datang dicari penyelesaiannya.
Kesulitan yang paling krusial adalah dari mana kita harus mulai melangkah untuk memberantas tindak pidana korupsi yang melanda bangsa ini.
Kiranya benar apa yang dikatakan oleh Romli Atmasasmita, memberantas korupsi layaknya mencegah dan menumpas virus suatu penyakit yaitu penyakit masyarakat.
Untuk melakukan terapi diperlukan diagnosa dan kesimpulan serta treatment yang tepat agar virus penyakit tersebut bukan hanya dapat dicegah akan tetapi dikemudian hari tidak akan terjadi lagi.
Korupsi di Indonesia memang sudah bersifat sistemik dan endemic sehingga memerlukan instrument-instrumen hukum yang luar biasa untuk menanganinya.
Dalam situasi seperti sekarang ini, masih sulit kita mengharapkan para penegak hukum untuk mampu memberantas korupsi karena hukum dikalahkan oleh kekuasaan.
Korupsi berkaitan dengan kekuasaan, dengan kekuasaan penguasa dapat menyalah gunakan kekuasaannya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan kelompoknya.
Jadi benar postulat dalam sosiologi hukum yang mengatakan bahwa “di Negara berkembang, dalam perbenturan antara kekuasaan dan hukum, maka kekuasaanlah yang cenderung menang”.
Stigma negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum di Indonesia dewasa ini merupakan suatu situasi yang sangat menyedihkan semua pihak.
Hukum di Indonesia seakan telah mencapai titik nadir, telah mendapat sorotan yang luar biasa, dari dalam negeri maupun internasional. Proses penegakan hukum acap dipandang bersifat diskriminatif, inkonsistensi dan mengedepankan kepentingan kelompok tertentu (Harkristuti Harkrisnowo, 2003 : 28).
Belajar dari realita yang ada bahwa korupsi di Indonesia sudah merupakan suatu virus yang telah menyebar keseluruh lapisan masyarakat, kita jadikan titik berangkat untuk menata, memperbaiki dan membangun kembali puing-puing nilai-nilai kejujuran, kebenaran dan keadilan yang telah hancur.
Kita harus dapat menyatukan apa yang kita dambakan dan apa yang kita impikan (visi) dalam menanggulangi masalah korupsi, yaitu virus penyakit korupsi yang menyerang seluruh lapisan masyarakat kita, harus dapat dicegah, diberantas dan dikemudian hari tidak akan menjangkiti lagi di bumi Indonesia yang kita cintai ini.
Rabu, 16 September 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar